Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 April 2021 | 22.18 WIB

Polri Temukan 3 Lokasi Penyuntikan Gas 3 Kg ke 12 Kg di Jakbar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha. (Istimewa) - Image

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha. (Istimewa)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyuntikan gas ilegal. Kasus ini ditemukan oleh aparat di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain mengatakan, kasus ini menggunakan modus penyuntikan gas subsidi 3 kg dipindah ke tabung 12 kg. Dengan cara ini, para pelaku mengambil keuntungan tambahan dari gas yang dijual.

"Pada saat ini di Meruya ini ada 3 TKP, dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi dari gas 3 Kg dipindahkan ke 12 Kg," kata Zulkarnain di Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4).

Praktik curang ini dilakukan oleh 2 pelaku. Yakni DF dan T. Dari praktik seperti ini, pelaku menjual gasnya seharga Rp 17 ribu untuk ukuran 3 kg dan Rp 140 ribu untuk ukuran 12 kg.

"Dari 3 TKP kami menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg dan selang regulator sebanyak 100 selang untuk memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, ada 8 kendaraan roda empat, ada 4 kendaraan roda dua," imbuhnya.

Kepada petugas, para pelaku mengaku mengedarkan gas suntikan ini di wilayah Jakarta Barat. Aparat pun tengah melakukan pemantauan terkait gas suntikan tersebut yang sudah beredar di tengah masyarakt.

"Hal ini perlu kita lakukan untuk yaitu kita harus mengawal subsidi yang dikeluarkan oleh Pemerintah karena pada saat ini kami jajaran Bareskrim khususnya Dittipidter bertugas untuk mengawal subsidi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah agar tepat sasaran," pungkas Zulkarnain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimum Rp 40 miliar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore