
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
JawaPos.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung soal ketegasan pemerintah provinsi terkait kerumunan massa di acara pimpinan FPI Rizieq Shihab.
’’Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi. Karena Covid-19 ini bukan main-main,’’ kata Prasetio dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/11), seperti dilansir dari Antara. Menurut Prasetio, pandemi Covid-19 ini masih sangat mengkhawatirkan dan Pemprov DKI yang memegang kendali atas penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
’’Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan. Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI,’’ ujar Prasetio.
Dia juga menyebutkan seharusnya DKI tetap tegas pada aturan yang dibuatnya tanpa ada pembedaan apapun. ’’Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan,’’ katanya.
Prasetio memastikan pihaknya mendukung segala upaya penegakan protokol kesehatan. Dia mengajak semua elemen masyarakat di Jakarta mengkampanyekan disiplin dalam perilaku 3M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak).
’’Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan, peraturan daerahnya pun sudah jadi. Ayo bareng-bareng menegakkan aturan dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,’’ tuturnya.
Kepolisian sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kepolisian sudah meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
’’Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Rabu (18/11).
Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah. ’’Kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan,’’ katanya. UU mengatur tentang kekarantinaan kesehatan. "Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," katanya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ofgB8fuv-kY

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
