
Ilustrasi bioskop. Antara
JawaPos.com - Selama kurang lebih tujuh bulan ditutup, kini bioskop dan tempat teater di kawasan DKI Jakarta kembali diizinkan beroperasional. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini seiring penerapan PSBB Transisi di wilayah ibu kota pada 12-25 Oktober 2020.
Pembukaan bioskop itu tercantum dalam peraturan khusus sektor khusus pariwisata. Aktivitas di dalam ruangan seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan diperbolehkan. Namun kapasitasnya maksimal harus 25 persen.
Selain itu, jarak antar tempat duduk juga minimal 1,5 meter, peserta tidak diizinkan berpindah tempat duduk atau berlalu-lalang, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
