
Photo
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan pada Senin (14/9) besok. Para pelanggar, baik itu perorangan maupun badan usaha akan dikenakan sanksi peogresif hingga pencabutan izin usaha.
"Denda sekarang berjenjang (sanksi progresif), pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).
Anies menjelaskan, denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker sebesar Rp 250.000. Menurutnya, jika melakukan pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya, maka sanksinya naik satu kali lipat menjadi Rp 500.000 dan begitu seterusnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan, sanksi juga akan ditegaskan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran pertama, akan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam, jika berulang, maka dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 juta.
Jika masih melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, lanjut Anies, maka denda naik menjadi Rp 100 juta dan pelanggaran yang keempat dendanya menjadi Rp 150 juta. Bahkan, jika terlambat membayar denda dalam waktu 7 hari, maka izin usahanya akan dicabut.
"Kita akan mengintensifkan (sanksi progresif) di dua pekan ke depan. Mudah-mudahan pekan-pekan berikutnya kondisinya bisa lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin,” tegas Anies.
Selama pemberlakuan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI juga sudah melakukan hal serupa, sejauh ini sudah melakukan tindakan sebanyak 158.000 orang dan badan. Kemudian denda yang terkumpul mencapai Rp 4,333 miliar.
"Penegakan disiplin dilakukan bersama Polri, TNI, Satpol PP beserta dengan OPD yang sudah ditugaskan," cetus Anies.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
