Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2020 | 20.29 WIB

Pemprov DKI Raup Rp 902,7 Juta dari Sanksi PSBB Transisi

Karyawan dengan mengenakan masker di wajahnya menata baju yang dijual saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besa - Image

Karyawan dengan mengenakan masker di wajahnya menata baju yang dijual saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besa

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraup denda sebesar Rp 902,7 juta dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.


"Denda yang sudah dibayarkan Rp902.750.000 sejak 5 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.


Arifin menjelaskan selama PSBB transisi tercatat 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 5.941 pelanggar di antaranya membayar denda. Sementara 49.115 pelanggar diberikan kerja sosial.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Masa Transisi Fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.


Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.


Arifin menegaskan dalam perpanjangan PSBB Transisi untuk mengendalikan penularan Covid-19 itu, pihaknya akan memberikan tindakan yang lebih berat lagi kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker.


"Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja," tegas Arifin.


Sementara untuk denda sesuai peraturan gubernur (pergub) sebesar Rp250 ribu setiap kali pelanggaran juga akan dimaksimalkan.


"Tidak lagi bisa minta pengurangan. Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan yang tidak mampu," kata Arifin. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore