Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2020 | 23.55 WIB

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di Jakarta. - Image

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di Jakarta.

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Banten menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta bebas tarif progresif untuk PKB tahunan. Kebijakan ini dibuat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di fasilitas umum.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghapusan denda ini berlaku selama periode hingga 31 Agustus 2020. "Iya benar (denda pajak dihapus)," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Sambodo menyampaikan, kebijakan ini hanya berlaku bagi kantor Samsat yang dibawah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk Samsat di Banteng yang tidak termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya memiliki kebijakan tersendiri.

"Khusus untuk Samsat Polda Metro yang berada di wilayah Tangerang seperti Samsat Cikokol, Kelapa 2, Ciledug , BSD," jelasnya.

Dengan adanya penghapusan denda pajak ini, masyarakat memiliki waktu panjang untuk tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Dengan begitu, warga tak perlu berdesakan di kantor Samsat. Sehingga penularan Covid-19 bisa ditekan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=JGLAdBfhFB4

https://www.youtube.com/watch?v=38_uIvhYvWI

https://www.youtube.com/watch?v=FsTSOwLrVx8

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore