
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Selasa (27/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provins
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mitigasi pencegahan virus korona atau Covid-19. Namun, warga yang melanggar aturan PSBB dianggap tidak bisa disanksi hukum.
"Menteri Kesehatan sudah menyetujui PSBB untuk DKI Jakarta. Tapi ingat juga itu kan dasarnya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB," kata praktisi hukum Universitas Jayabaya, Ricky Vinando saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Ricky menilai, aturan PSBB secara hukum menjadi tidak ada gunanya. Lantaran dalam Permenkes 9/2020 tidak ada sanksi baik pidana penjara atau denda apabila masyarakat berkerumun atau melakukan pelanggaran. Sanksi pidana hanya berlaku apabila menerapkan karantina wilayah.
Misalnya, pelarangan untuk ojek online agar tidak mengangkut penumpang, itu sifatnya tidak bisa dianggap memaksa. Karena tidak ada sanksi hukuman apapun bagi ojek online jika mereka masih tetap mengangkut penumpang saat PSBB.
"Jadi angkut saja, ambil saja kalau ada penumpang minta diangkut. Bukan pelanggaran hukum jika angkut penumpang saat PSBB. Secara hukum dua hal yang berbeda antara Karantina Wilayah dengan PSBB, sehingga konsekuensinya juga beda," ucap Ricky.
Oleh karena itu, Ricky menyebut hanya penerapan Karantina Wilayah yang dapat mengatur bahkan menindak masyarakat secara tegas di tengah pandemi Covid-19. Sehingga tak berdasar apabila ada ojek online atau masyarakat yang berkerumun harus ditindak jika suatu wilayah hanya menerapkan PSBB.
"Berlakukan saja karantina wilayah kalau mau menangkap orang. Kalau PSBB tak ada seorang pun yang bisa ditangkap. Pasal 216 itu ada perintah atau permintaan berdasarkan UU. Terlebih, UU 6/2018 tak pernah memerintahkan menangkap orang di tengah pemberlakuan PPSB," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyutujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Permohonan ini dikabulkan usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi data dan dokumen pengajuan PSBB.
"Benar (PSBB DKI sudah disetujui)," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (7/4).
Kendati demikian, Busroni belum merinci ihwal persetujuan ini. Dia hanya menyebut surat dari Menkes sudah ditandatangani pada Senin (6/4) malam. Selanjutnya, kebijakan di lapangan akan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," tukas Busroni.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=HAM43oyXXLQ
https://www.youtube.com/watch?v=1UTTsFWIu9w
https://www.youtube.com/watch?v=h6_FJ4PKXKE
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
