Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Oktober 2019 | 16.49 WIB

Kasus Mobil Tabrak Apotek, Pengemudi Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi lakalantas - Image

Ilustrasi lakalantas

JawaPos.com - Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (27/10) pukul 03.30 WIB. Mobil minibus yang dikendarai oleh Putri Kalingga Hermawan (PKH), 21, hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati. Seorang satpam penjaga meregang nyawa dalam insiden ini karena mengalami luka di bagian perut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, sopir kendaraan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya naik setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Fahri menjelaskan, kelalaian yang dilakukan Putri yakni saat hendak berbelok, sopir melakukan kesalahan menginjak pedal gas, bukan pedal rem. akibatnya, kendaraan lepas kendali dan menabrak apotek.

"Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 310 Ayat (4) UULLAJ dan selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kecelakaan terjadi Putri baru saja pulang dari sebuah bar. Dia ditemani 2 orang kawannya, yang juga berada di mobil tersebut saat kecelakaan terjadi.

"Berdasarkan keterangan saksi temannya (sopir) tersebut memang baru pulang dari salah satu bar yang ada di Gunawarman," jelas Fahri.

Meski begitu, saat dilakukan tes urine, Putri dipastikan tidak dalam pengaruh obat-obatan saat mengendara. "Hasil tes urine PKH, hasilnya tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," tegas Fahri. Kepada polisi, Putri mengaku memacu kendaraannya pada kecepatan 50 km/jam saat menabrak apotek.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore