Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2019 | 13.17 WIB

Mendagri Pangkas Batas Pengajuan Izin, Anies Bilang Transparan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru terkait izin Kepala Daerah. Hal ini menyusul, kerap ditemukannya kepala daerah yang sering mengajukan izin ke luar negeri. Kali ini untuk mengajukan permohonan izin dipangkas dari 14 hari menjadi 10 hari jelang keberangkatan.

Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memandang baik upaya ini. Bahkan jika memang izin ke luar negeri harus diatur Kemendagri dia tidak keberatan. "Baik kalau diatur oleh Kemendagri. Karena dengan begitu maka Kemendagri nanti bisa mengatur mana pergi ke luar negeri untuk mendapatkan kerjasama, investasi, bisnis, dan pergi untuk jalan-jalan," ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7).

Selain itu, Anies menilai adanya transparansi izin ke luar negeri perlu dilakukan. Mengingat, saat ini memang publik kerap tidak tahu kepentingan kepala daerahnya yang mengajukan izin ke luar negeri. Apakah perjalanan tersebut untuk kegiatan dinas, study banding atau hanya cuma jalan-jalan. "Saya Alhamdullilah setiap kali pergi justru untuk mengundang orang untuk datang ke Indonesia. Mengajak orang untuk kegiatan di Indonesia, termasuk untuk membawa Formula E bermain di sini," kata Anies.

"Buat saya nih, dibuat transparan bagus kalau ada aturannya diumumkan saja. Gubernur siapa, pergi kemana, berapa lama, urusan apa," tegasnya.

Sebelumnya, SOP baru dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. SOP itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN di lingkungan pemda. Batas waktu pengajuan izin dipangkas dari 14 hari menjadi 10 hari menjelang keberangkatan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore