
Petugas pemakaman mengali pusara untuk pemakaman penanganan jenazah pasien Covid-19. Muhammad Adimaja/Antara
JawaPos.com–Para penggali makam untuk jenazah Covid-19 di Jakarta mulai tak bersemangat. Sebab, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta lebih per bulan hingga kini tak kunjung cair.
”Kalau dulu, kami masih kuat buat lubang baru cadangan tiap hari untuk jenazah Covid-19. Sekarang, tidak sanggup, nunggu aja kabar (jenazah) yang datang,” ujar salah satu penggali makam yang enggan disebut namanya seperti dilansir dari Antara di Jakarta.
Dia mengakui, saat pandemi diharuskan siap siaga 24 jam menunggu datangnya jenazah sehingga hal itu sangat melelahkan.
Bahkan, pada malam hari saat jenazah akan diantarkan, dia dan teman-temannya baru akan membuat makam. Dengan demikian, proses pemakaman sedikit lambat. Padahal pasien meninggal akibat Covid-19 seharusnya dimakamkan tidak lebih dari empat jam.
Dia menjelaskan, dana insentif itu sangat dinantikan sebagai dukungan karena pekerjaannya berisiko tinggi tertular Covid-19. Tapi ternyata belum dibayarkan selama dua bulan. ”Dari Juni belum dibayar,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, demi menafkahi keluarga sembari menanti insentif, harus berjuang dengan cara apapun, termasuk menggadai atau menjual barang berharga.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pembayaran insentif bagi para petugas pemakaman dan sopir ambulans yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) itu.
”Uang siap. Saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” kata Edi.
Edi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 5,02 triliun untuk penanganan wabah Covid-19 dalam bentuk biaya tidak terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020. Dana senilai itu, tidak hanya untuk pembayaran insentif bagi petugas yang membantu menangani Covid-19. Namun untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya.
”Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD),” ujar Edi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=--vlyeOz_F4
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
