Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2020 | 02.38 WIB

Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Sanksi Progresif Hingga Pencabutan Izin

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan pada Senin (14/9) besok. Para pelanggar, baik itu perorangan maupun badan usaha akan dikenakan sanksi peogresif hingga pencabutan izin usaha.

"Denda sekarang berjenjang (sanksi progresif), pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).

Anies menjelaskan, denda bagi pelanggar yang tidak memakai masker sebesar Rp 250.000. Menurutnya, jika melakukan pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya, maka sanksinya naik satu kali lipat menjadi Rp 500.000 dan begitu seterusnya.




Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan, sanksi juga akan ditegaskan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran pertama, akan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam, jika berulang, maka dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 juta.

Jika masih melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, lanjut Anies, maka denda naik menjadi Rp 100 juta dan pelanggaran yang keempat dendanya menjadi Rp 150 juta. Bahkan, jika terlambat membayar denda dalam waktu 7 hari, maka izin usahanya akan dicabut.

"Kita akan mengintensifkan (sanksi progresif) di dua pekan ke depan. Mudah-mudahan pekan-pekan berikutnya kondisinya bisa lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin,” tegas Anies.

Selama pemberlakuan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI juga sudah melakukan hal serupa, sejauh ini sudah melakukan tindakan sebanyak 158.000 orang dan badan. Kemudian denda yang terkumpul mencapai Rp 4,333 miliar.

"Penegakan disiplin dilakukan bersama Polri, TNI, Satpol PP beserta dengan OPD yang sudah ditugaskan," cetus Anies.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore