Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2020 | 21.35 WIB

Ini Aturan Warga Berkunjung ke RTH Saat Pandemi Covid-19

Petugas kebersihan membersihkan RPTRA Taman Puring, Jakarta, Jumat (21/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 312 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di seluruh wilayah Jakarta Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Foto: Dery Ri - Image

Petugas kebersihan membersihkan RPTRA Taman Puring, Jakarta, Jumat (21/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 312 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di seluruh wilayah Jakarta Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Foto: Dery Ri

JawaPos.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. RTH sebelumnya telah ditutup akibat pandemi Covid-19 sejak 13 Maret 2020.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, ketika RTH dibuka, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat. Hal ini guna mencegah adanya penularan Covid-19.

“Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran Covid-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi," kata Suzi, Sabtu (13/6).

Namun, ketika keadaan memburuk kembali, RTH sewaktu-waktu bisa langsung ditutup lagi. Adapun RTH yang akan dibuka terdiri dari taman, jalur hijau, hutan kota, Taman Pemakaman Umum (TPU), kebun bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan.

Protokol kesehatan yang akan diterapkan ketika masyarakat berkunjung ke RTH, antara lain, pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah normal, menggunakan masker saat berkunjung ke RTH, mencuci tangan dan membawa hand sanitizer, menjaga jarak antar orang kurang lebih 2 meter.

Kemudian Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat, tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak usia 0-9 tahun, atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya.

Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk, saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun, dan tidak menggunakan kendaraan sepeda motor atau mobil, serta dilarang parkir di area RTH.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore