Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Februari 2020 | 02.07 WIB

Aulia Kesuma Otak Pembunuhan Suaminya Didakwa Pidana Mati

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa otak pembunuhan sadis di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Keduanya didakwa dengan maksimal pidana mati. Mereka adalah Aulia Kesuma yang tak lain istri korban dan Geovanni Kelvin anak dari Aulia.

"Perbuatan terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Oktavianus Robert tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Jaksa menilai keduanya bersama dua eksekutor Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng telah membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. Hal itu sesuai dengan visum yang dilakukan di laboratorium forensik Polri.

Mereka membunuh dengan cara meracun korban dengam zat kimia. Setelah tewas, jasad kedua korban dibakar di dalam sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat, dengan maksud menghilangkan jejak.

"Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan seluruh tubuh hangus terbakar seperti arang dan sebagian anggota gerak hilang dengan sebab mati dapat diakibatkan keracunan obat," ucap Sigit.

Usai mendengar dakwaan tersebut, Hakim Ketua Yosdi menanyakan sikap Aulia dan Kelvin. Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

"Tidak mengajukan eksepsi yang mulia," ucap kuasa hukum Aulia.

Hakim Ketua kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi pihak terdakwa.

Usai sidang ditutup, Aulia tampak memeluk anaknya, Kelvin dan mencium kedua pipinya. Tangis Aulia pun tampak pecah. Sepanjang perjalanan dari ruang sidang ke ruang tahanan sementara, Aulia dan Kelvin tak mengeluarkan sepatah katapun. Mereka hanya tertunduk, dan terus berjalan dikawal oleh petugas.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore