
Tugu Kujang, salah satu ikon Kota Bogor.
JawaPos.com–Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut pendatang dari luar Kota Bogor di wilayah aglomerasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), masih dibolehkan mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor pada libur Idul Fitri 1422 H. Namun wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen, swab antigen, dan swab PCR, dengan hasil negatif Covid-19.
”Pemerintah Kota Bogor masih merujuk pada Peraturan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Kalau dengan dasar Surat Edaran Wali Kota tentang PPKM masih relevan, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19," kata Dedie A. Rachim seperti dilansir dari Antara, Minggu (9/5).
Menurut Dedie A. Rachim, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H, Pemerintah Kota Bogor membuat surat edaran khusus kepada para pemilik tempat wisata di Kota Bogor.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, soal tempat wisata pada hari libur Lebaran 2021, Pemerintah Kota Bogor masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat yakni Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
”Pemerintah Kota Bogor juga sedang merumuskan aturan yang lebih detail dan rinci terkait tempat wisata pada libur Lebaran,” kata Bima Arya.
Pemerintah Kota Bogor, kata dia, mengusulkan diberlakukannya syarat tes swab antigen dalam waktu 1x24 jam dengan hasil negatif untuk pendatang di tempat wisata, sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat hari libur Lebaran, pada 13–16 Mei. Pemerintah Kota Bogor juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana membuka atau menutup tempat wisata.
”Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka tempat wisata selama libur Lebaran, Kota Bogor juga akan melakukan hal serupa. Kami masih nunggu kebijakan dari Jakarta,” terang Bima Arya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak menutup tempat wisata di Jakarta pada libur Lebaran 2021, meskipun diprediksi akan ramai dikunjungi warga. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Surat Edaran tersebut, ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gumilar Ekalaya di Jakarta, Jumat (7/5). Menurut Gumilar Ekalaya, masih tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia serta munculnya varian baru virus korona dari luar negeri. Sehingga, diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
