
Photo
JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada cafe dan bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan berupa pembekuan izin usaha. Hal ini karena tempat tersebut telah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berulang kali.
"Kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM. Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/9).
Arifin menjelaskan, Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut sanksi tegas berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Pembekuan izin usaha Holywings Kemang akan dilakukan selama PPKM berjalan, atau sampai dengan pandemi berakhir.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, alasan Pemprov DKI baru mengeluarkan keputusan ini karena proses administrasi yang harus dijalankan terlebih dahulu oleh petugas. Terlebih pengawasan pelanggaran PPKM dilaksanakan oleh Satpol PP dari tingkat kecamatan sampai dengan Provinsi.
"Siang kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings," tukas Arifin.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar inspeksi dadakan (sidak) ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9). Hasilnya, petugas menemukan adanya pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait jam operasional.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Holywings Epicentrum ini diduga melebihi batas waktu jam operasional yang ditentutakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana tempat tersebut masih beroperasi saat didatangi petugas sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kami temukan pelanggaran jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9).
Atas pelanggaran ini, Holywings Epicentrum diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jika resto tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih tegas.
Sehari sebelumnya, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga menyidak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Di sana petugas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.
Atas dasar itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam. Jika pelanggaran terulang kembali, maka sanksi lebih berat berupa pembekuan izin usaha akan dijatuhkan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
