
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran mengecek Pintu Air Manggarai, Jakarta, Rabu (1/1)
JawaPos.com - Debit air di Pintu Air Manggarai saat ini sudah mulai normal dengan ketinggian 695 cm pada Jumat pukul 10.00 WIB. Volume air sudah mulai menurun sejak Kamis (2/1) kemarin dari ketinggian 740 cm.
"Ketinggian sekarang 695 cm di Manggarai siaga 4. Sudah normal," kata petugas jaga Pintu Air Menggarai, Elang, Jumat (3/1).
Ketinggian air juga diperkirakan bakal terus berada di level siaga 4 pada hari ini. Pasalnya, ketinggian air di Bendung Katulampa, Bogor juga sudah mulai normal.
"Sejak kemarin terus turun sampai sekarang siaga 4 dan di Katulampa juga sudah normal. Harapan seperti itu (normal, Red) karena dampaknya (banjir, Red) sangat luas," ungkapnya.
Untuk diketahui, Jabodetabek diguyur hujan lebat mulai 31 Desember hingga 1 Januari. Hal ini mengakibatkan sejumlah tempat mengalami banjir yang parah. Ketinggian Pintu Air Manggarai pun melonjak hingga 900 sentimeter. Angka tersebut mengalami lonjakan sebanyak 300 sentimeter dari ketinggian normal pintu air.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
