
Suasana pusat perbelanjaan di salah satu Mal di Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Saat PPKM darurat berlaku operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Seme
JawaPos.com - Mulai Sabtu (3/7) besok, Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini akan dilakukan hingga 20 Juli mendatang.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat adalah pembatasan operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Atas hal itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat mengatakan siap menerapkannya.
"Menanggapi diberlakukannya Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021, maka bersama ini APPBI DKI yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja menyatakan akan turut mengikuti pengetatan aktivitas masyarakat, untuk mendukung upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19," jelas dia kepada JawaPos.com, Jumat (2/7).
Namun, diingatkan bahwa tenant di pusat belanja tidak akan tutup secara penuh, sebab masih ada tenant yang diizinkan untuk beroperasional dengan pembatasan kategori tenant, serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Seperti kategori supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat tetap buka. Begitu juga untuk kategori pharmacy, apotek dan toko obat. Lalu, kegiatan pada sektor esensial seperti ATM Center dan kantor layanan perbankan di dalam mall tetap diperbolehkan.
"Kategori F&B diizinkan beroperasional, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dengan system pesan antar/delivery. Untuk system dine-in/layanan makan di tempat tidak diperbolehkan. Tenant kategori non F&B di luar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM Darurat," jelasnya.
Ellen juga memberitahukan bahwa pelayan publik di pusat belanja sudah tervaksinasi 100 persen sejak 7 Juni lalu. Lebih tepatnya adalah 162 ribu karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut.
"APPBI DKI beserta 85 anggotanya sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100% vaksinasi bagi semua pelaku publik di pusat belanja antara lain untuk semua karyawan pusat belanja maupun karyawan tenantnya," tambah dia.
Baca juga: PPKM Darurat di 44 Kabupaten/Kota Selama 18 Hari
Dikatakan juga bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap serta terus berlanjut sampai saat ini. Bahkan sebagian besar pusat belanja juga menambah peralatan touchless dan juga memasang UVC (ultraviolet) system.
"Sehingga sampai saat ini dapat dikatakan Pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster Covid-19," tandas Ellen.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
