Ilustrasi ASN DKI Jakarta. Gaji ASN dan non ASN DKI JAkarta akan dihitung ulang usai dana transfer dipangkas. (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kabar baiknya, sistem kerja fleksibel atau flexible working hour tetap diberlakukan bagi para pegawai.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 9 Februari 2026. Aturan ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah para pegawai.
Jadwal Jam Kerja Reguler ASN DKI
Dalam edaran tersebut, jam kerja reguler bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
- Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Waktu istirahat: 12.00 - 12.30 WIB).
- Jumat: Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (Waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WIB).
Khusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, aturan tetap mengikuti Keputusan Gubernur yang berlaku mengenai dukungan operasional layanan masyarakat.
Aturan Flexible Working Hour: Bisa Masuk Lebih Cepat!
Menariknya, ASN DKI Jakarta diberikan fleksibilitas waktu masuk dan pulang. Pegawai diperbolehkan masuk paling cepat 60 menit sebelum jam masuk reguler atau paling lambat 60 menit setelahnya.
"Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional," bunyi poin 3 huruf c dalam surat edaran tersebut.
Sebagai contoh, jika seorang pegawai masuk pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka ia diperbolehkan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB. Sebaliknya, jika masuk pukul 08.30 WIB, maka jam pulang menyesuaikan menjadi pukul 15.30 WIB.
Syarat Berlaku Fleksibilitas Kerja
Namun, tidak semua pegawai bisa langsung mengambil jam fleksibel ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Tidak memberikan pelayanan masyarakat yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
