
Polisi menangkap H, 35, pelaku penusukan sadis terhadap R, 24, di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. (Istimewa)
JawaPos.com - Polisi menangkap H, 35, pelaku penusukan sadis terhadap R, 24, di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Penusukan dengan golok itu terjadi pada Rabu pagi (19/11), dan sempat membuat warga sekitar panik.
Korban terkena sabetan golok di bagian dada kiri dan langsung dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (22/11) pukul 05.30 WIB.
H ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Senen dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan tidak akan membiarkan aksi brutal tersebut.
"Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya.
Ia mengingatkan seluruh masyarakat agar menyelesaikan konflik dengan kepala dingin tanpa emosi. "Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum," ucapnya.
Proses pencarian barang bukti dilakukan setelah interogasi awal terhadap pelaku. Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menjelaskan peran tim dalam penangkapan.
"Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," terangnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari golok sepanjang ±40 cm dengan sarung kayu coklat, kaos hitam garis merah–abu, dan celana panjang coklat yang dipakai saat kejadian.
H kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kekerasan bersenjata tajam di area publik, termasuk Pasar Gaplok, agar masyarakat selalu merasa aman.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
