Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2023 | 06.32 WIB

Kesaksian Pengacara dan Korban Indosurya Ringankan Natalia Rusli

Pengacara Natalia Rusli jalani sidang lanjutan kasus penipuan korban Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. - Image

Pengacara Natalia Rusli jalani sidang lanjutan kasus penipuan korban Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

JawaPos.com–Pengacara Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan kasus penipuan korban Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (23/5). Pengacara Indosurya Juniver Girsang dan Rayong dihadirkan sebagai saksi.

Deolipa Yumara, kuasa Hukum Natalia Rusli mengatakan, Juniver Girsang mengenal kliennya sebagai sesama pengacara. Mereka berdua sempat melakukan rapat bersama membahas penyelesaian masalah investasi Indosurya.

”Tadi jelas Pak Juniver Girsang kenal beliau (Natalia) dua kali, tiga kali, kenal kan. Kemudian juga ada pesan via WA dan ada korespondensi pengiriman data kemudian menyatakan ada harapan tadi dalam penyelesaian ini pembayaran oleh Indosurya kepada kliennya (Natalia),” ujar Deolipa Yumara, usai sidang.

Sedangkan Rayong, saksi JPU, sempat meminta Natalia Rusli untuk menjadi kuasa hukumnya terkait penyelesaian perkara Indosurya. Namun, Rayong mencabut kuasa. Tim Natalia Rusli pun tidak pernah meminta uang kepada mantan kliennya tersebut.

Deolipa menilai keterangan dua saksi tersebut meringankan kliennya. ”Iya, karena, kita pikir Natalia ini ngaku kenal Juniver Girsang kan, ternyata memang saling kenal, saling chatting, WA, komunikasi,” terang dia.

Apalagi, kata Deolipa, saksi Juniver mengaku tidak akan membalas pesan orang yang tak dikenal. Artinya, Natalia Rusli sangat mengenal Juniver Girsang.

”Ternyata Natalia Rusli adalah orang atau individu yang bisa komunikasi dengan Juniver Girsang. Jadi mereka saling kenal. Aman, aman saja itu,” kata Deolipa Yumara.

Farlin Marta, kuasa hukum Natalia Rusli mengatakan, pada sidang berikutnya, akan menghadirkan lima saksi yang dapat meringankan kliennya.

”Dari bukti pesan WA, dia mengupayakan, kalau berjanji itu adalah perjanjian, kalau mengupayakan adalah upaya pengusahaan. Nanti dalam pleidoi kita sampaikan,” tutur Farlin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore