Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Mei 2023 | 16.05 WIB

AG Sudah Divisum, 2 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus peng - Image

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus peng

JawaPos.com - Polda Metro Jaya masih memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada mantan kekasihnya AG, 15. Terkait kasus ini, AG sudah menjalani visum.
 
"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG dan sudah ada 2 saksi yang diperiksa," kata Pengacara AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Sabtu (20/5).
 
Mangatta menyambut baik gerak cepat yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani kasus ini. Namun, kasus ini belum naik ke tahapan penyidikan.
 
 
"Masih penyelidikan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Anak AG, 15, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.
 
Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG.
 
Laporan didafkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Alo. Laporan ini juga dibuat atas sepengetahuan AG.
 
 
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).
 
Mangatta mengaku, sudah mengajukan delapan bukti guna terkait laporan ini. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik.
 
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.
 
Dalam perkara ini, Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore