Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Oktober 2025 | 12.59 WIB

5.000 Penerima Bansos Diduga Terlibat Judi Online, Pemprov DKI Jakarta Ambil Langkah Keras

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com–Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan langkah tegas akan diambil terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan bermain judi online (judol). Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan dana publik tetap digunakan sesuai tujuan.

"Memang ada data dari PPATK. Kami akan segera tertibkan untuk itu," ujar Pramono.

Ribuan Penerima Bansos Diduga Main Judi Online

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menemukan ribuan penerima bansos di Jakarta diduga ikut bermain judi online.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut, sekitar 5.000 penerima bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terindikasi menggunakan dana bantuan untuk aktivitas ilegal tersebut.

"Berdasar penelusuran PPATK terungkap sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat judi online, 5.000 di antaranya diduga penerima bansos. Nah, yang ngeri ini, transaksinya mencapai Rp 3,12 triliun,” ujar Rano di Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/10).

Wagub Rano menilai fenomena judi online kini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat di era digital.

"Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama," ungkap Rano.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta kini memperkuat kerja sama lintas sektor. Termasuk dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian terkait, untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi judi online.

"Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online," tegas Rano.

Sementara itu, Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan bahwa fenomena judi online sudah menjadi jebakan digital yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Apalagi, mayoritas pemain judol merupakan laki-laki yang masih dalam usia produktif.

"Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan," papar Asep.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore