Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Agustus 2025 | 00.47 WIB

Apes Banget! Supercar Lamborghini Asik Konvoi Malah Ringsek Akibat Tabrakan, Harus Bayar Ganti Rugi Jalan Tol

Lamborghini kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Kunciran arah Serpong pada Minggu pagi (17/8). (Instagram @ciledug24jam) - Image

Lamborghini kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Kunciran arah Serpong pada Minggu pagi (17/8). (Instagram @ciledug24jam)

JawaPos.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Jakarta-Kunciran arah Serpong pada Minggu pagi (17/8). Dalam kecelakaan di Kilometer 15+200 tersebut, mobil Supercar Lamborghini berkelir kuning mengalami kecelakaan tunggal hingga rusak parah. Menurut petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, pengemudi berinisial ERK kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (18/8), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil supercar Lamborghini yang terlibat kecelakaan tersebut bernomor polisi D 1357 QGK. Pasca kecelakaan terjadi, petugas dari PJR Kantor Induk BSD atas nama Aipda Kardiyono mendatangi lokasi kecelakaan. 

Berdasar keterangan yang diperoleh dari pengemudi supercar tersebut, sebelum kecelakaan terjadi, dia tengah melaju dari arah Benda menuju Serpong. Ketika sampai di Jalan Tol Jakarta-Kunciran, ERK kehilangan kendali atas kendaraan yang dia kemudikan. Akibatnya, dia kendaraan bergerak cepat dari lajur kanan ke lajur kiri. ERK langsung banting stir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan.  

”Kronologinya sedang mengemudikan (supercar) sama teman-temannya, mungkin mau jalan, Minggu jalan gitu kan. Kemudian out of control, lari ke kiri, tabrak guardrail kanan,” jelasnya. 

Ojo memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut. Namun, supercar yang dikendarai oleh ERK rusak. Selain itu, pembatas jalan yang ditabrak juga rusak. Dia belum mengetahui secara pasti jumlah kendaraan dan pengemudi yang saat itu konvoi bersama ERK. Menurut dia, dalam waktu dekat, pengemudi supercar itu akan diklarifikasi oleh petugas kepolisian. 

”Sanksinya membayar kerusakan jalan ke pengelola tol, akan dihitung oleh pengelola tol,” imbuhnya. 

Hukuman lain terhadap ERK akan diputuskan setelah proses klarifikasi selesai. Rencananya, yang bersangkutan bakal dipanggil oleh Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut ihwal kecelakaan yang terjadi. Bila tidak besok (19/8), polisi memanggil ERK pada Rabu (18/8). Jika terbukti bersalah dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), polisi akan memberikan sanksi tegas. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore