
Lamborghini kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Kunciran arah Serpong pada Minggu pagi (17/8). (Instagram @ciledug24jam)
JawaPos.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Jakarta-Kunciran arah Serpong pada Minggu pagi (17/8). Dalam kecelakaan di Kilometer 15+200 tersebut, mobil Supercar Lamborghini berkelir kuning mengalami kecelakaan tunggal hingga rusak parah. Menurut petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, pengemudi berinisial ERK kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (18/8), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil supercar Lamborghini yang terlibat kecelakaan tersebut bernomor polisi D 1357 QGK. Pasca kecelakaan terjadi, petugas dari PJR Kantor Induk BSD atas nama Aipda Kardiyono mendatangi lokasi kecelakaan.
Berdasar keterangan yang diperoleh dari pengemudi supercar tersebut, sebelum kecelakaan terjadi, dia tengah melaju dari arah Benda menuju Serpong. Ketika sampai di Jalan Tol Jakarta-Kunciran, ERK kehilangan kendali atas kendaraan yang dia kemudikan. Akibatnya, dia kendaraan bergerak cepat dari lajur kanan ke lajur kiri. ERK langsung banting stir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan.
”Kronologinya sedang mengemudikan (supercar) sama teman-temannya, mungkin mau jalan, Minggu jalan gitu kan. Kemudian out of control, lari ke kiri, tabrak guardrail kanan,” jelasnya.
Ojo memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut. Namun, supercar yang dikendarai oleh ERK rusak. Selain itu, pembatas jalan yang ditabrak juga rusak. Dia belum mengetahui secara pasti jumlah kendaraan dan pengemudi yang saat itu konvoi bersama ERK. Menurut dia, dalam waktu dekat, pengemudi supercar itu akan diklarifikasi oleh petugas kepolisian.
”Sanksinya membayar kerusakan jalan ke pengelola tol, akan dihitung oleh pengelola tol,” imbuhnya.
Hukuman lain terhadap ERK akan diputuskan setelah proses klarifikasi selesai. Rencananya, yang bersangkutan bakal dipanggil oleh Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut ihwal kecelakaan yang terjadi. Bila tidak besok (19/8), polisi memanggil ERK pada Rabu (18/8). Jika terbukti bersalah dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), polisi akan memberikan sanksi tegas.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
