Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2023 | 05.30 WIB

Komnas PA Minta Pemkot Jakbar Turun Tangan Bantu Korban Pemerkosaan yang Kini Hamil 3 Bulan

Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat untuk turun tangan mendampingi korban anak yang mengalami pemerkosaan hingga hamil tiga bulan. 

Hal itu sehubungan dengan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tukang odong-odong berinisial RIS, 42. 
 
"Mengingat korban saat ini hamil tiga bulan, dan untuk mendapat layanan medis semasa mejalani kehamilan, Komnas Perlindingan Anak juga mendesak Wali Kota Jakarta Barat, khususnya Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kota Jakarta untuk hadir dalam kasus ini," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (16/5).
 
Menurut Arist, pemerintah setempat mesti hadir untuk memberikan perlindungan dan penanganan yang terbaik atas perlakuan tak mengenakkan terhadap anak di bawah umur tersebut.
 
"Untuk memberikan layanan sosial anak, kesehatan, dan layanan perlindungan anak," imbuhnya.
 
Ia mengatakan, segala bentuk kekerasan seksual apa pun bentuknya. Baik sodomi, perkosaan, maupun serangan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu, janji-janji palsu, ancaman dan intimidasi untuk melakukan hubungan seksual adalah kejahatan dan merupakan tindak pidana.
 
Sebelumnya, Aksi bejat kembali terjadi dilakukan oleh seorang sopir odong-odong berinisial RIS. Lelaki berusia 42 tahun itu memperkosa seorang anak di bawah umur berinisial NN, 17, di kontrakannya daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, hingga hamil tiga bulan.  
 
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar menerangkan bahwa pelaku telah melakukan hal bejat tersebut terhadap korban empat kali. Peristiwa itu terjadi dimulai sejak Januari lalu.
 
"Hingga korban hamil 3 bulan," ujar Syafri kepada wartawan, Minggu, (14/5).
 
Mulanya, ia mengatakan bahwa pelaku berkenalan dengan korban saat pertama kali menaiki kendaraan odong-odong yang dikendarai RIS. Berjalannya waktu, lantaran mengaku tertarik dengan korban, pelaku meminta nomor HPnya hingga sampai mengajak korban ke kontrakannya.
 
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian secara terang-terangan mengajak korban untuk berhubungan badan. Syafri menegaskan bahwa korban kemudian sempat menolak.
 
"Namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban," ucapnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore