
Ilustrasi LC Karaoke. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat.
Dalam kasus ini sebanyak 12 tersangka berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.
"Kasus berawal saat korban berinisial SHM, 15, mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," kata Ade Ary, Minggu (10/8).
Lebih lanjut Ade Ary menuturkan, setelah korban mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC), ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175 ribu - Rp 225 ribu. "Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan setelah bekerja di bar tersebut," terangnya.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut, pihaknya mengamankan 12 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7). Para tersangka memiliki perannya masing-masing.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu Kartu Keluarga, ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil "visum et repertum" RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (Ygi)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
