
Ilustrasi LC Karaoke. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat.
Dalam kasus ini sebanyak 12 tersangka berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.
"Kasus berawal saat korban berinisial SHM, 15, mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," kata Ade Ary, Minggu (10/8).
Lebih lanjut Ade Ary menuturkan, setelah korban mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC), ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175 ribu - Rp 225 ribu. "Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan setelah bekerja di bar tersebut," terangnya.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut, pihaknya mengamankan 12 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7). Para tersangka memiliki perannya masing-masing.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu Kartu Keluarga, ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil "visum et repertum" RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (Ygi)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
