Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juli 2025 | 02.15 WIB

Kejari Jakbar Tangkap DPO Kasus Kekerasan

Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana atas nama Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Istimewa) - Image

Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana atas nama Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Istimewa)

JawaPos.com — Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat baru saja berhasil menangkap terpidana atas nama Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro mengatakan, sebelumnya Usman telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan diyakini melakukan tindakan pidana penganiayaan. 

"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan PT Jakarta Nomor: 272/PID/2024/PT DKI tanggal 28 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:620/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2024," terang Hendri, kemarin (20/7). 

Hendri menjelaskan, meski yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan, namun pada akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Selanjutnya terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta untuk menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Hendri. 

Hendri menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus berkomitmen dan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas dalam proses penegakkan hukum serta memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum secara tuntas dilakukan eksekusi demi terwujudnya suatu kepastian hukum.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore