JawaPos.com - Pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta kembali ditambah. Hal itu dilakukan lantaran tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, sepanjang 2024 terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 1.682 kasus pada 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menuturkan, pihaknya telah menambah sembilan Pos Pengaduan di lima wilayah kota dan kabupaten di Jakarta tahun 2025. Dengan begitu, terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap Kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
“Penambahan 9 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (25/2).
Mifta menjelaskan, pos pengaduan ini menyediakan beberapa layanan yang diberikan secara gratis. Mulai dari layanan penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi, dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya.
Setiap pos pengaduan akan terdapat dua petugas layanan. Mereka terdiri dari Konselor dan Paralegal yang bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan, serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami korban, namun sekaligus mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini sangat penting agar korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Mifta.
Ia berharap penambahan pos pengaduan dapat mendukung pemberian layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dengan terus melakukan berbagai upaya mulai dari hulu untuk pencegahan, sampai ke hilir untuk penanganan,” terangnya.
Selain itu, terdapat 2 pos pengaduan lama yang dialihkan lokasi pelayanannya ke pos pengaduan baru. Yaitu RPTRA Madusela, Sawah Besar yang dipindahkan ke RPTRA Jaya Molek, Johar Baru dan RPTRA Rusunawa Pulo Gebang yang dipindahkan ke RPTRA Jaka Berseri, Pulogadung.
Berikut lokasi 9 pos tambahan yang hadir memberikan layanan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 2025 ini:
Jakarta Pusat
1. RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih
2. RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir
3. RPTRA Borobudur, Pegangsaan, Menteng
Jakarta Utara
4. RPTRA H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading
Jakarta Selatan
5. RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran
6. RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, Setiabudi
Jakarta Timur
7. RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit
8. RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung
Kepulauan Seribu
9. RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan