Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 April 2023 | 20.53 WIB

Ratusan Perawat Tuntut RUU Omnibus Law Kesehatan Dicabut

- Ratusan perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi untuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/4). - Image

- Ratusan perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi untuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).

JawaPos.com - Ratusan perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi untuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/4). Mereka menuntut agar pemerintah dan juga parlemen mengkaji ulang rencana pengesahan RRU Kesehatan pada draf Omnibus Law.

Koordinator Aksi PPNI, Maryanto mengatakan bahwa RUU OBL berpotensi menghilangkan UU No. 38 tahun 2014 yang masih sangat relevan untuk menunjang perbaikan sistem Kesehatan di Indonesia. Menurut Maryanto, dengan mencabut UU tersebut maka akan melemahkan posisi tenaga kesehatan seperti pada kondisi 30 tahun lalu.

"Yang pasti kita minta agar UU 38 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," ujar Maryanto seperti juga disampaikan Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah dalam beberapa kesempatanya.

Diketahui, latar belakang dari UU 38 itu berbunyi penguatan profesi perawat untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau. UU tersebut juga mengatur kompetensi, kewenangan, etik, dan juga aspek moral yang tinggi.

"Kalau kita baca, tujuan UU 38 ini tergambar dalam batang tubuh Undang-undang Keperawatan dan peraturan pelaksanaan yang sudah sebagian besar terbit. UU ini juga mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Jadi, menurut kami, pencabutan UU keperawatan akan mendegradasi profesi yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global, juga akan berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan," katanya.

Karena itu, kata Maryanto, PPNI yang memiliki basis di lebih 514 Kabupaten/Kota dan memiliki lebih dari 800 ribu perawat akan kembali berunjukrasa dengan jumlah masa yang lebih besar. Artinya, PPNI akan terus mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL tersebut. Utamanya kepada Menko Polhukam RI dan Menko Marives RI untuk segera memperhatikan aspirasinya.

"Aksi hari ini baru pemanasan daja dan akan memanaskan mesin organisasi agar pemerintah dan DPR paham bahwa PPNI sebagai organisasi kesehatan terbesar tidak tinggal diam, dan siap melakukan perlawan hukum dan politik. Sebab dari sisi materinya saja, RUU tersebut sedikit banyak akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat ke depan. Makanya kita perlu mengkritisi substansi yang justru akan menjadi kontra produktif dengan tujuan awal," katanya.

Secara universal, Maryanto menjelaskan bahwa di setiap negara manapun UU Keperawatan atau nursing act sudah diatur secara mandiri. Namun jika RUU OBL disahkan maka secara tidak langsung akan mempersempit kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Sedangkan jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 pertahun.

"Karena itu, sekali lagi, PPNI secara tegas menolak substansi RUU Kesehatan yang secara nyata telah mendegradasi profesi perawat Indonesia. Dan dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, bandingkan dengan profesi Insinyur, Advokat, Notaris, psikologi yang ada Undang-undang tersendiri. Jadi mohon jangan mencabut UU yang menjadi harapan kami," jelas Maryanto yang juga Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore