Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Februari 2025 | 23.33 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Eksekusi Pengadilan di Bekasi Cacat Prosedur, Salahkan PN Cikarang atas Eksekusi Rumah Warga

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (Pradita Kurniawan Syah/Antara) - Image

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (Pradita Kurniawan Syah/Antara)

JawaPos.com–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyalahkan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang atas perbuatan eksekusi lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kelima rumah warga itu kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan penggugat bernama Mimi Jamilah pada 1996.

”Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,” kata Nusron seperti dilansir dari Antara di Bekasi, Jumat (7/2).

Kelima rumah salah gusur tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR), berlokasi di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar. Nusron menyebutkan berdasar data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik Kayat dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706.

Bidang lahan 706 diketahui berasal dari lahan induk seluas 3,6 hektare dengan sertifikat bernomor 325 yang digugat Mimi Jamilah. ”Menurut data yang dimiliki kita, itu ya di luar SHM 706,” tutur Nusron.

Menurut dia kesalahan penggusuran tersebut karena pengadilan tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan. ”Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran,” tandas Nusron.

Nusron Wahid menegaskan, keputusan eksekusi lahan oleh pengadilan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, cacat prosedur. ”Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni ini masih sah,” papar Nusron.

Eksekusi itu melibatkan lima rumah warga yang turut terdampak penggusuran hingga rata dengan tanah meski berada di luar objek sengketa padahal memiliki bukti kepemilikan secara sah. Kelimanya mempunyai dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan rumah.

Nusron mengungkapkan ada sejumlah tahap yang tidak dijalankan pengadilan menyangkut eksekusi di wilayah Tambun Selatan. Di antaranya mereka tidak mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi. Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak menyertakan perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.

Nusron menegaskan, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan mengingat tidak menyertakan amar putusan dimaksud. ”Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Harusnya ada perintah dulu,” terang Nusron.

Kemudian pengadilan juga berkewajiban mengirim surat permohonan kepada BPN setempat untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan disita guna mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi. Pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.

Dari seluruh proses tersebut, Nusron memastikan tidak ada satu pun tahap yang dilalui pengadilan ketika eksekusi dilakukan. ”Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” ucap Nusron.

Diketahui eksekusi lima rumah warga di wilayah dimaksud dilakukan pada 30 Januari 2025, merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk Nomor sertifikat 335 yang dibeli dari Djuju Saribanon Dolly pada 1976.

Persoalan tanah ini semakin kompleks karena sertifikat hak milik tanah seluas total 3,6 hektare itu berganti-ganti kepemilikan. Semula dimiliki Djuju, kemudian dijual ke Abdul Hamid. Abdul Hamid ternyata justru menjual kembali lahan tersebut kepada Kayat dan Kayat memecah sertifikat tersebut menjadi empat bidang dengan Nomor SHM 704, 705, 706, dan 707.

Kayat kemudian melepas dengan SHM Nomor 704 dan 705 ke Toenggoel Paraon Siagian. Sedangkan SHM 706 dan 707 dijual secara acak. Setelah berulang kali berganti nama pemilik, Mimi kemudian menggugat semua pemilik. Dari gugatan ini diketahui bahwa transaksi jual beli lahan antara Djuju dan Abdul Hamid bermasalah.

Djuju membatalkan sepihak jual beli lahan setelah Abdul Hamid gagal membayar keseluruhan nilai lahan. Gugatan yang diajukan Mimi bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) antara Djuju dan Abdul Hamid.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore