Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Desember 2024 | 23.33 WIB

Dinas Kebudayaan Diduga Korupsi Rp 150 Miliar, Ketua DPRD DKI Akan Panggil Jajaran Dinas Hingga Inspektorat

– Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Suswono, hari ini menghadiri taklim bulanan "Muthmainnah Hulwani" di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Khoirudin. (Istimewa) - Image

– Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Suswono, hari ini menghadiri taklim bulanan "Muthmainnah Hulwani" di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Khoirudin. (Istimewa)

 
JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta memastikan akan memanggil Dinas Kebudayaan dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi Rp 150 miliar. 
 
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menuturkan, pemanggilan dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus korupsi yang dilakukan di Dinas Kebudayaan pada 2023 itu.
 
"Tentu secara resmi kami akan panggil untuk dialog untuk mendapat informasi yang sebenarnya, yang objektif. Apa sih yang terjadi," ujar Khoirudin, Minggu (22/12/2024).
 
 
Selain untuk melihat korupsi ini lebih jelas, pemanggilan juga dilakukan sebagai langkah pencegahan kedepannya. Diharapkan tidak ada lagi kasus korupsi ditemukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
 
"Semua yang terkait, ya. Termasuk sekretaris dinas tadi, kemudian Inspektorat, Irbannya (inspektur pembantu) juga kami panggil. Bahkan semua Irban se-DKI Jakarta kami panggil. Untuk sama-sama preventif. Jangan sampai hal ini terjadi lagi di hiburan hari," tegasnya.
 
Politikus PKS itu mengatakan, DPRD DKI Jakarta baru akan melakukan pemanggilan pada awal Januari 2025. Sebab, saat ini sudah memasuki masa libur natal dan tahun baru (nataru). 
 
"Ini kan kita mau liburan tahun baru dulu ya. Mungkin setelah tahun baru selesai. Setelah 2 atau 3 Januari (2025)," ucapnya. 
 
Khoirudin mengaku terkejut dengan adanya penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan.
 
"DPRD DKI Jakarta dengan adanya penggeledahan terkejut dengan adanya berita itu," katanya.
 
Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya menilai tidak ada persoalan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.  "Selama ini kami nilai baik-baik saja. Ternyata memang ada indikasi," sambungnya. 
 
 
Meski begitu, Khoirudin memastikan DPRD DKI Jakarta akan mendukung seluruh langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta. 
 
"Tentu aparat penegak hukum kita dalam bertindak, berbuat, ada data awal yang mendasari. Dan saya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Khoirudin.
 
Ia berharap, kasus korupsi ratusan miliar ini bisa menjadi evaluasi bagi semua pihak terutama Pemprov DKI Jakarta. 
 
"Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan. Terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini, sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," kata Khoirudin. 
 
Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan sebelumnya menyatakan, pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari penggeledahan sejumlah tempat terkait dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp150 miliar. 
 
Sebanyak lima lokasi telah digeledah terkait dengan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Lima tempat tersebut ialah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro, Jalan Duren 3, Jakarta Selatan dan Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
 
Kemudian, Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
 
 
"Dalam penggeledahan ini dilakukan penyitaan PC, alat bukti elektronik lainnya berupa HP, laptop flashdisk dan uang tunai Rp 1 Miliar dan berkas lainnya yang diduga atau dianggap penting dalam proses penyidikan nanti," ujar Syahron. 
 
 
Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023.
 
Kemudian, pihaknya menemukan adanya tindak pidana korupsi dan menaikkan status ke penyidikan pada tanggal 17 Desember 2024.  
 
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp150 miliar.
 
Barulah pada Rabu (18/12/2024), dilakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi untuk mengamankan bukti-bukti terkait.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore