Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Desember 2024 | 16.49 WIB

Cara Klaim Asuransi Korban Tertimpa Pohon di Jakarta

Ilustrasi pohon tumbang. (ANTARA/HO-BPBD Kota Bogor) - Image

Ilustrasi pohon tumbang. (ANTARA/HO-BPBD Kota Bogor)

 
JawaPos.com - Cuaca ekstrem hujan disertai angin kencang yang terjadi di Jakarta belakangan ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban insiden pohon tumbang di Jakarta. 
 
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara menuturkan, pihaknya terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim hujan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
 
Salah satunya ialah melakukan pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau.
 
 
 
Sejak Januari hingga November 2024, Distamhut Provinsi DKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon. Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon.
 
Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.
 
“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” ujar Bayu, Senin (9/12/2024).
 
Pihaknya, kata Bayu, juga secara rutin melakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya. 
 
“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” ucapnya. 
 
Bayu menyebut, pihaknya juga telah menyiagakan posko pohon tumbang di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Petugas yang terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.
 
“Masyarakat yang mengetahui kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,” terangnya.
 
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian:
 
    •Maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
    •Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
 
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
 
Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan. Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore