Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 November 2024 | 06.14 WIB

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata Minta Publik Bersabar, Sebut Hasil Pilkada Jakarta 2024 Paling Lambat diumumkan 16 Desember

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membuka debat Pillada DKI Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membuka debat Pillada DKI Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih terus menggelar perhitungan dan rekapitulasi secara berjenjang terkait perolehan suara Pilkada Jakarta 2024. Batas waktu untuk mengumumkan hasil resmi Pilkada adalah 16 Desember 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh petugas secara berjenjang.

Karena itu, pihaknya tidak terpengaruh oleh hasil hitung cepat maupun deklarasi yang sudah disampaikan oleh peserta pilkada kepada publik. 

”Kami berpegang bahwa hasil resmi, itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/11).

"Masyarakat mohon menunggu hasil resmi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi,” sambung Wahyu.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan bahwa instansinya akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara manual berjenjang yang sedang berjalan. 

Ia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS. Meski demikian, Sirekap bukan patokan untuk menentukan hasil pilkada Jakarta. 

Menurut Fahmi, itu juga menjadi salah satu landasan KPU RI tidak menampilkan hasil penghitungan suara yang diunggah ke Sirekap dalam bentuk diagram, infografis, maupun tabulasi. 

Sebabnya tidak lain karena Sirekap hanya alat bantu yang dibuat oleh KPU untuk menjaga integritas hasil pemungutan suara. Sirekap tidak dijadikan dasar oleh KPU untuk mengumumkan dan menetapkan pemenang kontestasi politik di seluruh Indonesia. 

”Sementara hasil resmi tetap nanti akan kami lakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, kemudian di kota, sampai dengan di provinsi," tuturnya.

"Itulah yang menjadi dasar, apakah kemenangan itu betul-betul, persentasenya dipastikan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang,” pungkas Fahmi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore