Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Agustus 2024 | 23.34 WIB

Awalnya Hanya untuk Koleksi Pribadi, Mantan Pacar Sebar Video Porno dengan Audrey Davis Karena Sakit Hati usai Putus

Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com – Mantan kekasih Audrey Davis, AP, 27, mengaku awalnya merekam adegan intimnya dengan Audrey hanya untuk koleksi pribadi. Namun, karena alasan sakit hati, dia pun menyebarkan video tak pantas itu ke media sosial.

"Dari keterangan, tersangka AP menerangkan bahwa awalnya video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi miliknya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/8).

Audrey diketahui mengakhiri hubungan asmaranya dengan AP. Namun, AP tak terima dan mengancam akan menyebarkan video porno tersebut. Audrey tak menghiraukan ancaman tersebut dan memilih tetap putus.

"Karena saksi AD tidak mau, akhirnya tersangka AP menyebarkan video bermuatan asusila tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video asusila anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan, AP terbukti sebagai pemeran video porno. "Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore