Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2023 | 04.21 WIB

Pemkot Bogor Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. - Image

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

JawaPos.com–Pemerintah Kota Bogor melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik memakai mobil dinas pada Idul Fitri 1444 Hijriah. Kebijakan itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat diwawancarai soal aturan mudik ASN mengatakan, tidak ada yang berubah soal aturan tidak memakai mobil dinas untuk mudik.

”Kebijakannya masih sama dari dulu. Masih sama tidak ada yang berubah ya, ujar Bima seperti dilansir dari Antara usai menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Idul Fitri 1444 Hijriah di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (6/4).

Bima menekankan, agar layanan terhadap masyarakat tidak terganggu, setiap ASN wajib izin terlebih dahulu jika ingin mudik pada Idul Fitri 1444 Hijriah. Pada situasi pandemi Covid-19 yang mulai mereda, Pemkot Bogor tidak memperketat izin mudik ASN.

”Asalkan jadwal layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tutur Bima.

Pemerintah, melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 dan 23 April. Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21 - 26 April menjadi 19-25 April.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, perubahan jadwal cuti bersama Lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).

”Yang penting izin, yang cuti juga izin, jadwal piket diatur dan untuk mudik dilarang keras untuk membawa mobil dinas,” kata Budi Karya Sumadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore