Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Mei 2024 | 15.05 WIB

Nekat Palsukan SIM Hingga Ijazah, Dua Pelaku Langsung Ditangkap Polsek Setiabudi

Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen seperti SIM, KTP, hingga ijazah. (Foto: PMJ News) - Image

Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen seperti SIM, KTP, hingga ijazah. (Foto: PMJ News)

JawaPos.com - Berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan uang dengan mudah, hal ini juga dilakukan oleh para tersangka pemalsuan dokumen.

Dengan nekat memalsukan dokumen seperti SIM, KTP, Ijazah hingga buku nikah dilakukan oleh para tersangka.

Hingga akhirnya dua pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) ditangkap Polsek Metro Setabudi.

Tak hanya meraup uang ratusan ribu, dua pelaku ternyata bisa meraih omset hingga Rp30 juta setiap bulannya.

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Untuk rata-rata, kemarin (bulan) terakhir Rp 30 juta per bulan omzetnya dia per bulan," ujar Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman dikutip JawaPos.com dari PMJ News (29/5).

Menurut Kapolsek Setiabudi, kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023.

Diperkirakan para pelaku telah membuat dan menjual total sebanyak 500 unit dokumen palsu.

Kompol Firman menjelaskan, TN dan PRA memasarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial (medsos).

Mereka tidak pernah bertemu dengan pemesannya.

"Pada awalnya pelaku TN memasang iklan di akun Facebook. Kemudian apabila ada pemesan yang menghubungi kemudian dilakukan komunikasi dengan WhatsApp," tuturnya.

Selain menangkap dua pelaku, lanjut Firma, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 150 lembar thermal ID card, dan 2 unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat) ke-1 KUHPidana.

Adapun ancaman berupa hukuman penjara paling lama enam tahun.

Editor: Hanny Suwindari
Sumber: PMJ News
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore