Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Mei 2024 | 20.28 WIB

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap pada 26 Ruas Jalan pada Hari Ini dan Besok, Mana Saja?

 

Petunjuk pembatasan ganjil genap./jakarta.go.id/

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem Ganjil-Genap di 26 ruas jalan yang ada di Jakarta selama dua hari pada 9-10 Mei 2024. Hal itu berkenaan dengan tanggal merah Hari Kenaikan Yesus Kristus.

"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Jumat (24/5).

Peniadaan sistem ganjil-genap itu didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Adapun bunyi dari pasal itu adalah: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," tegasnya.

Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil-genap biasanya berlaku di 26 ruas jalan berikut:

Jakarta Pusat:

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore