Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 April 2023 | 21.52 WIB

Jadi Saksi AG, Amanda Ditanya Soal Pembisik Pertama Mario Dandy

JawaPos.com -Anastasia Pretya Amanda (APA) menjadi saksi untuk terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Salah satu materi yang menjadi pertanyaan, yakni terkait informasi Amanda menjadi pembisik pertama Mario Dandy Satriyo yang menyebutkan AG mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.
 
 

Anastasia Pretya Amanda alias APA (baju putih) bersama pengacaranya Enita Adyalaksmita. Credit: istimewa

 
 
 
"Oh sudah (ditanya soal pembisik awal). Seperti yang sudah di BAP kok bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya," kata Enita Adyalaksmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
 
Enita tak banyak menyampaikan materi kesaksian Amanda. Dia hanya menyebut kesaksian Amanda tetap mengacu kepada berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Sidang hari ini Amanda sudah memberikan, menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di dalam persidangan tadi yang ditanyakan, baik oleh jaksa, hakim, juga dari pengacara Agnes. Sudah semua tadi, menjawab dengan lancar tadi semua," jelasnya.
 
Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
 
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.
 
 
"Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin," kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
 
Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG. Salah satunya yakni kondisi David yang tak kunjung sembuh meski sudah mendapat perawatan lebih dari 30 hari.
 
David didiagnosa oleh dokter mengalami cedera otak berat. Akibatnya, sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore