Polisi menetapkan dua tersangka atas tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA, 16, yang melakukan open booking out (BO) di sebuah hotel daerah Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Polisi menetapkan dua tersangka atas tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA, 16, yang melakukan open booking out (BO) di sebuah hotel daerah Jakarta Selatan. Dua tersangka itu adalah pria berinisial AN alias Bas, 40, dan BH, 40. Keduanya diduga mencekoki korban dengan narkoba oplosan.
Selain FA, diketahui masih ada satu korban lainnya yang juga merupakan perempuan berinisial AP, 16. Hanya saja, AP masih selamat tak sampai meregang nyawa dalam kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban di-open BO oleh salah satu pelaku melalui media sosial. Korban kemudian datang berdua ke hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4) lalu.
"Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di-open BO," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/4).
Di saat sudah berada di dalam hotel bersama dua pria itu, korban AP maupun FA kemudian dicekoki dengan narkoba oplosan. Bintoro menyebut bahwa pelaku mencampurkan obat jenis inex atau ekstasi dengan sabu.
"Baik korban yang meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ungkapnya.
Tak lama setelah dicekoki minuman yang sudah dicampur dua jenis narkoba itu, korban FA kemudian langsung mengalami kejang-kejang di lokasi kejadian. Ia kemudian dibawa ke RSUD Kebayoran Baru oleh orang suruhan tersangka AN.
Namun, saat itu korban FA diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.
Atas kejadian itu, Bintoro mengatakan bahwa dua pelaku telah dijadikan tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang Pembunuhan atau Kesalahan yang Menyebabkan Kematian jo UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
