Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Maret 2024 | 15.20 WIB

IDI Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Klinik-klinik, Setelah Viral Ada Dokter Gadungan di Bekasi

IDI (Radar Bogor) - Image

IDI (Radar Bogor)

JawaPos.com – Salah satu oknum yang mengaku sebagai dokter bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto akhirnya ditangkap polisi setelah diketahui bahwa dirinya merupakan dokter gadungan.

Melansir dari Radar Bogor (Jawa Pos Group), Jumat (22/3), Sunaryanto telah menjadi dokter gadungan selama lima tahun dan sudah mendirikan sebuah klinik atau tempat praktek di Bekasi.

Terkait beredarnya informasi tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor akan mulai melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap klinik-klinik yang beroperasi.

Untuk mengantisipasi adanya dokter gadungan yang mendirikan tempat praktek tersebut, Ketua IDI Kabupagen Bogor dr. Kornadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

“Selama ini, sebelum seseorang mendirikan praktek, harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi,” ujarnya.

Kornadi juga mengungkapkan bahwa tidak jarang dirinya menemukan dokter yang praktek di luar Bogor, tetapi meminta rekomendasi untuk membuka praktek baru di Bogor dengan waktu yang sama.

“Hal-hal seperti itu, kita langsung cut, tidak diberikan rekomendasi untuk meneruskan izin prakek. Dan yang di Bekasi ini kan ternyata ilegal, izin tidak ada, SIP pun tidak ada,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku bahwa lahirnya UU 17 tahun 2023 saat ini telah menimbulkan masalah baru.

Hal itu karena berdasarkan UU Omnibuslaw Lesehayan, rekomendasi organisasi profesi tidak lagi diperlukan untuk seseorang dalam mendirikan klinik.

Dengan adanya kebijakan tersebut, ia mengaku khawatir jika tidak ada lembaga ataupun organisasi yang dapat mengantisipasi dan mengawasi keberadaan klinik.

“Memang aturan di kita ini, Dinas Kesehatan membina yang sudah berizin, sementara yang tidak berizin itu tidak tahu datanya berapa banyak,” katanya.

Sedangkan keberadaan klinik yang diduga ilegal saat ini hanya diketahui berdasarkan aduan dari masyarakat saja. Itu pun tugas Satpol PP untuk menindak klinik-klinik ilegal tersebut.

Meski demikian, IDI Kabupaten Bogor bersama dengan Dinas Kesehatan, serta organisasi profesi kesehatan lainnya terus berupaya untuk mencegah munculnya dokter gadungan yang membuka praktek.

“Termasuk setelah kejadian dokter gadungan di Bekasi, kami langsung edarkan imbauan kepada semua anggota agar ketika berhalangan praktek, pastikan penggantinya punya SIP dan STR yang berlaku. Jangan sampai kecolongan,” tandasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore