Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2024 | 13.28 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor nonaktif UP Hari Ini Diperiksa Lagi Polisi

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). - Image

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali memanggil Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendrato. Dia akan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampus.
 
Pengacara Edie, Faizal Hafied memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. "Benar, beliau akan hadir jam 10.00," ucapnya, Selasa (5/3).
 
Faizal memastikan Edie akan kooperatif terhadap proses hukum. Edie juga berkeinginan dari proses hukum ini bisa mengembalikan nama baiknya.
 
 
"Beliau Punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikan gar bisa dipulihkan nama baiknya," jelas Faizal.
 
Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.
 
Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
 
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
 
Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudungan yang mengada-ada.
 
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).
 
Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore