
Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Div Propam Polri. Laporan ini dibuat karena Madih tak terima disebut telah meminta maaf kepada eks penyidik berinisial TG dalam kasus pemerasan Rp 100 juta.
Laporan itu diterima Div Propam Polri dengan nomor pengaduan SPSP2/1026/II/2023 /Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023. Selain Trunoyudo, Madih juga melaporkan penyidik yang menangani kasus tanah orang tuanya.
"Kita cukup kecewa atas stetment Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebagaimana rekan-rekan media ketahui, jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan," kata Pengacara Madih, Charles Situmorang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2).
Charles mengatakan, kliennya tidak pernah meminta maaf kepada TG saat proses konfrontir. Madih tetap kukuh mendapat pemerasaan Rp 100 juta agar laporan polisi orang tuanya diproses.
"Jadi Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf itu adalah sebagai kebiasaan-kebiasaannya menyampaikan untuk sebelum menyampaikan pendapat atau lisan dia biasa, saya mohon maaf nih pak, saya mohon maaf ya pak bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan Rp 100 juta oleh TG," jelasnya.
Pihak Madih menilai pernyataan Trunoyudo bersifat tendensius. Apalagi sempat dibahas pula kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Madih kepada istrinya.
"Nah itu kita Anggap sebagai pelanggaran kode etik. Termasuk kesalahan dalam menyampaikan pernyataan di media yang mendeskriditkan klien kami, dan tidak sesuai dengan fakta," pungkas Charles.
Sebelumnya, sebuah video seorang anggota polisi mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, terkait pelaporan kasus penyerobotan tanah, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota polisi yang diketahui bernama Bripka Madih, mengungkapkan kekecewaannya saat melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah orang tuanya, ke Polda Metro Jaya.
Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegera itu, mengakui, jika penyerobotan tanah tersebut dilakukan oleh pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Bripka Madih mengungkapkan, jika dirinya kecewa karena sebagai pelapor atas peneyerobotan tanah malahan dimintai uang oleh oknum Polda Metro Jaya. “Saya kecewa, sebagai pelapor dan bukan orang yang melakukan pidana. Saya yang juga seorang anggota Polisi dimintai uang oleh oknum penyidik,” terang Bripka Madih, Jumat (3/2).
“Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” ungkap Bripka Madih.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
