Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 22.51 WIB

Lewat Restorative Justice, Sopir Truk yang Tabrak Rojali Dibebaskan

Momen haru sopir truk tarbrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar dibebaskan. Foto/Adi/Pojokbogor - Image

Momen haru sopir truk tarbrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar dibebaskan. Foto/Adi/Pojokbogor

JawaPos.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota memutuskan menghentikan kasus kecelakaan truk dengan rombongan jamaah liar (rojali) yang membuat konten menghentikan truk di Jalan Sholeh Iskandar. Dengan begitu, sopir truk berinisial AR dibebaskan dari tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Iyah (dibebasin), hasilnya tadi kita memediasi adanya restorative justice, adanya perdamaian," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (18/1).

Bismo mengatakan, AR sebelumnya ditahan karena kabur usai kecelakaan. Seharusnya dia membantu korban dan melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.

Namun, karena tidak dilaksanakan, maka AR diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena kita melihat upaya baik dari sopir dan manajemen truk, semua kebutuhan korban dia sudah dipenuhi dan mereka melanjutkan untuk perdamaian, kami sifatnya memediasi silakan saja dan unsurnya sudah terpenuhi jadi bisa dilakukan restorative justice," kata Bismo.

"Jadi close, penyidikannya kita hentikan, nanti kita lakukan gelar khusus, sehingga untuk menghentikan penyidikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bismo menghimbau warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas seperti AR agar bersikap lebih kooperatif. Pengemudi harus menghentikan kendaraannya dan menolong korban, lalu melaporkan ke kepolisian.

"Yang tidak terlibat kecelakaan saja harus membantu, terlebih yang terlibat, sehingga itu diatur dalam Pasal 312 kita harus menghehtikan kendaraan, menolong," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore