
Momen haru sopir truk tarbrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar dibebaskan. Foto/Adi/Pojokbogor
JawaPos.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota memutuskan menghentikan kasus kecelakaan truk dengan rombongan jamaah liar (rojali) yang membuat konten menghentikan truk di Jalan Sholeh Iskandar. Dengan begitu, sopir truk berinisial AR dibebaskan dari tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Iyah (dibebasin), hasilnya tadi kita memediasi adanya restorative justice, adanya perdamaian," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (18/1).
Bismo mengatakan, AR sebelumnya ditahan karena kabur usai kecelakaan. Seharusnya dia membantu korban dan melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
Namun, karena tidak dilaksanakan, maka AR diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kita melihat upaya baik dari sopir dan manajemen truk, semua kebutuhan korban dia sudah dipenuhi dan mereka melanjutkan untuk perdamaian, kami sifatnya memediasi silakan saja dan unsurnya sudah terpenuhi jadi bisa dilakukan restorative justice," kata Bismo.
"Jadi close, penyidikannya kita hentikan, nanti kita lakukan gelar khusus, sehingga untuk menghentikan penyidikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bismo menghimbau warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas seperti AR agar bersikap lebih kooperatif. Pengemudi harus menghentikan kendaraannya dan menolong korban, lalu melaporkan ke kepolisian.
"Yang tidak terlibat kecelakaan saja harus membantu, terlebih yang terlibat, sehingga itu diatur dalam Pasal 312 kita harus menghehtikan kendaraan, menolong," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
