Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Januari 2023 | 14.37 WIB

Cemburu Pacarnya Dihubungi Mantan, Dua Bocah Ini Duel Pakai Cerulit

ilustrasi perkelahian. Dok JawaPos - Image

ilustrasi perkelahian. Dok JawaPos

JawaPos.com - Cinta kadang memang selalu menuntut hal-hal yang tak wajar. Barangkali itulah yang dialami MF, 15. Tak terima pacarnya yang berinisial EL, 14, dihubungi sang mantannya yang berinisial MPD, 14, MF mengajak MPD berkelahi. Tak hanya adu jotos, ia bahkan menantang dengan menggunakan senjata tajam.

Menurut Kapolsek Tambora, perkelahian itu akhirnya pecah di Loksem Jl. Pejagalan Raya Rt. 004/004 Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (11/1) malam lalu. Keduanya sempat ditahan hingga hari Sabtu (14/1) karena menolak damai.

"Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/1).

Namun, belum mencapai puncaknya pertarungan karena cinta itu, polisi dan warga yang melihat aksi itu akhirnya dapat melerai sebelum senjata tajam saling dihujamkan.

“Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa di antara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul," kata Putra.

Setelah itu, ia mengatakan bahwa dua anak SMP itu dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan disangkakan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yaitu tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.

“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora," urai Putra.

Namun, setelah empat malam MF dan MDP mendekam di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, Putra mengatakan bahwa dua bocah SMP itu akhirnya memilih berdamai.

"Sabtu, 15 Januari 2023 Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua anak ini dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak ini," tandas Putra.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore