Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Januari 2023 | 15.23 WIB

Hasil Visum, Malika Alami Memar Akibat Ditendang dan Disentil Iwan

Ilustrasi penculikan. ANTARA/Shutterstock - Image

Ilustrasi penculikan. ANTARA/Shutterstock

JawaPos.com - Bocah korban penculikan, Malika Anastasya, 6, dipastikan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Hal itu berdasarkan pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

"Iya itu di pinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (4/1).

Hasil pemeriksaan visum juga memastikan Malika tidak mengalami kekerasaan seksual dari pelaku yang bernama Iwan Sumarno, 43.

"Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa pelaku penculikan Malika, yakni yaitu Iwan Sumarno, 43, akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

“Itu udah pasti tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1).

Ia menyatakan bahwa polisi tengah mendalami untuk menjerat terduga pelaku penculikan anak dibawah umur, Malika, 6, dengan pasal lain, selain Pasal 330 ayat 2 KUHP yang mengancam jeratan hukuman maksimal hingga sembilan tahun.

“Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan di samping KUHP dan juga pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/1).

Pasalnya, menurut Zulpan kekerasan yang dilakukan Iwan terhadap Malika ditengarai untuk memanfaatkan anak itu sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukannya, yaitu memulung.

“Itu kan berita awal ditangkap dalam gerobak dalam posisi seperti itu (memulung). Kan sewaktu diculik kerjaannya dia pemulung,” terangnya.

Lebih jauh lagi, ia mengatakan bahwa Malika diduga didoktrin oleh Iwan dengan cara kekerasan untuk ikut memulung dan tetap bersembunyi.

“Di dalam gerobak itu ‘kamu gak boleh keluar’, itu kan tertutup, disuruh dalam gerobak itu jongkok. Dia gak boleh muncul dalam gerobak ini,” tandasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore