Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Desember 2022 | 05.38 WIB

Heru Didorong Beri Modal Usaha untuk PJLP Kena Pembatasan Usia

ILUSTRASI: PJLP Sudin LH Jakarta Pusat. (Abs/ Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI: PJLP Sudin LH Jakarta Pusat. (Abs/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Aturan soal batas maksimal usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) 56 tahun sudah kadung ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.  Atas hal itu, Jakarta Initiative meminta Heru bertanggung jawab dengan cara lain agar orang-orang yang terkena dampak aturan tersebut tidak hilang pekerjaan begitu saja.

"Jadikan eks PJLP itu pelaku UMKM. Mas Heru bisa melibatkan Dinas UMKM, Parekraf atau menggaet swasta untuk memberikan peluang usaha baru bagi eks PJLP ini," ujar Perwakilan Jakarta Initiative Adjie Rimbawan kepada wartawan, Rabu (28/12).

Ia mengatakan bahwa pegawai PJLP tersebut walau bagaimanapun tetap harus diberikan fasilitas baru untuk menunjang kegiatannya berekonomi. Salah satunya adalah dengan memberikan modal usaha.

"Karena sekarang sangat terbuka kesempatan itu seperti buka gerai kuliner dan lain-lain," jelasnya.

Ke depan, Adjie juga meminta agar rekrutmen PJLP harus dilakukan secara transparan dan fair agar tepat sasaran. Menurutnya, tenaga PJLP sangat diperlukan untuk menunjang kinerja aparat pemerintah dalam menata Jakarta lebih baik ke depannya.

"Rekrutmen tenaga PJLP ini pun harus dilakukan secara fair dan transparan sehingga peluang ini betul-betul tepat sasaran sesuai dengan kategori yang dibutuhkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Kepgub 1095/2022, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022.

Menurut Heru, pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun.

Dalam membuat Kepgub PJLP itu, ungkapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sembarang menetapkan batasan usianya, namun mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut.

"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," katanya.

Namun begitu, aejumlah pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang usianya di atas 56 tahun datang beriringan ke Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengadu, meminta tenggang rasa kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas putusannya soal batas usia maksimum pegawai PJLP 56 tahun.

Aturan tersebut diteken Heru sejak 1 November lalu dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski sudah diteken sejak 1 November lalu, sosialisasi putusan tersebut tak benar-benar masif dilakukan Pemprov DKI. Bagai disambar guntur, Arifin Efendi Marpaung, PJLP UPK Badan Air di Penjaringan Jakarta Utara yang usianya sudah 56 tahun mengaku baru tahu aturan tersebut tanggal 8 Desember ini.

"Dengan adanya Kepgub itu, tolong lah bapak Pj ditunda. Tolonglah kita merasa dijebak oleh pejabat-pejabat ini," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (28/12).

Kontrak kerja Arifin sebagai PJLP akan berakhir di bulan ini. Tadinya, ia sudah tenang karena dapat memperpanjang kontrak berikutnya untuk tahun depan. Tak ada yang menyangka bahwa ternyata Kepgub Heru membatasi hal itu.

"Pada saat ini kami buntu, jelas stres, saya sendiri stres karena terlalu dini gak dikasih tenggang rasa, tidak ada sosialisasi," ungkapnya dengan nada bergetar.

Ia mempertanyakan aturan seperti tahu bulat yang digoreng secara dadakan ini. Bagaimana bisa dirinya hanya diberi tahu tak dapat perpanjang kontrak hanya dalam waktu satu bulan, tanpa diberi waktu dirinya untuk bersiap mencari uang dari keran yang mana lagi.

"Jadi kenapa (nggak) sebelumn-sebelumnya? Contohnya sebelum kontrak 2021 ke 2022 aturan mereka kasih vonis ding, untuk 2023 kamu tidak bisa diperpajang, jadi kita bisa berpikir," cecarnya.

Apalagi tak ada uang pesangon, kompensasi atau apapun itu namanya untuk Arifin dapat modal untuk melanjutkan mencari penghidupan.

"Memang sebelum kita dulu teken kontrak, memang tertulis kita tidak dapat pesangon. Tapi kontrak dulu tidak dibatasi umur, hanya ada ketentuan minimal 18 tahun," tegasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore