Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Desember 2022 | 03.29 WIB

PJLP Minta Tenggang Rasa Soal Batas Usia, Heru Tetap Bersikukuh

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan Rumah Digital untuk Disabilitas yang berlokasi di Jalan Teluk Betung, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Istimewa) - Image

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan Rumah Digital untuk Disabilitas yang berlokasi di Jalan Teluk Betung, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Istimewa)

JawaPos.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tampaknya masih bersikukuh dengan ketetapannya soal usia maksimum pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) 56 tahun.

Ia menegaskan bahwa PJLP yang usianya lebih dari 56 tahun tetap tak diperbolehkan untuk kembali memperpanjang kontraknya sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya di Lngkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu kewenangan yang udah dikeluarkan," katanya singkat saat ditanya nasib PJLP di atas 56 tahun yang sudah tak tahu harus mencari uang di mana lagi, Rabu (28/12).

Namun begitu, ia mengungkapkan bahwa bagi PJLP yang masih berusia 56 tahun hingga awal Januari 2023 nanti masih dapat memperpanjang kembali kontraknya hingga satu tahun ke depan.

"Kan masih boleh mendaftar di usia 56 tahun, berarti kan masih ada waktu 1 tahun sampai 57 (usianya)," terang Heru.

Sejumlah pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang usianya di atas 56 tahun datang beriringan ke Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengadu, meminta tenggang rasa kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas putusannya soal batas usia maksimum pegawai PJLP 56 tahun.

Aturan tersebut diteken Heru sejak 1 November lalu dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya di Lngkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski sudah diteken sejak 1 November lalu, sosialisasi putusan tersebut tak benar-benar masif dilakukan Pemprov DKI. Bagai disambar guntur, Arifin Efendi Marpaung, PJLP UPK Badan Air di Penjaringan Jakarta Utara yang usianya sudah 56 tahun mengaku baru tahu aturan tersebut tanggal 8 Desember ini.

"Dengan adanya Kepgub itu, tolong lah bapak Pj ditunda. Tolonglah kita merasa dijebak oleh pejabat-pejabat ini," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (28/12).

Kontrak kerja Arifin sebagai PJLP akan berakhir di bulan ini. Tadinya, ia sudah tenang karena dapat memperpanjang kontrak berikutnya untuk tahun depan. Tak ada yang menyangka bahwa ternyata Kepgub Heru membatasi hal itu.

"Pada saat ini kami buntu, jelas stres, saya sendiri stres karena terlalu dini gak dikasih tenggang rasa, tidak ada sosialisasi," ungkapnya dengan nada bergetar.

Ia mempertanyakan aturan seperti tahu bulat yang digoreng secara dadakan ini. Bagaimana bisa dirinya hanya diberi tahu tak dapat perpanjang kontrak hanya dalam waktu satu bulan, tanpa diberi waktu dirinya untuk bersiap mencari uang dari keran yang mana lagi.

"Jadi kenapa (nggak) sebelumn-sebelumnya? Contohnya sebelum kontrak 2021 ke 2022 aturan mereka kasih vonis ding, untuk 2023 kamu tidak bisa diperpajang, jadi kita bisa berpikir," cecarnya.

Apalagi tak ada uang pesangon, kompensasi atau apapun itu namanya untuk Arifin dapat modal untuk melanjutkan mencari penghidupan.

"Memang sebelum kita dulu teken kontrak, memang tertulis kita tidak dapat pesangon. Tapi kontrak dulu tidak dibatasi umur, hanya ada ketentuan minimal 18 tahun," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore