Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Desember 2022 | 20.11 WIB

Heru Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali melakukan terobosan baru. Kini, ia membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun yang semula hanya diatur batas minimalnya.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Kasetpres itu pada 1 November lalu.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub itu, dikutip Selasa, (13/12).

Dalam regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), batas waktu kerja PJLP hanya diatur berdasarkan dengan perikatan untuk jangka waktu tertentu.

Dikeo bahwa ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.

Syarat PJLP, selain pembatasan usia, yakni harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore