Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 November 2022 | 17.38 WIB

Disparekraf DKI Perketat Persyaratan Event Musik

Musisi Isyana Sarasvati kiri tampil di konser Simfoni Untuk Bangsa di Jakarta Concert Hall, Jakarta, Sabtu (27/8/2022). Bakti Budaya Djarum Foundation bersama Resonanz Music Studio arahan Avip Priatna yang didukung oleh www.Indonesiakaya.com menggelar kon - Image

Musisi Isyana Sarasvati kiri tampil di konser Simfoni Untuk Bangsa di Jakarta Concert Hall, Jakarta, Sabtu (27/8/2022). Bakti Budaya Djarum Foundation bersama Resonanz Music Studio arahan Avip Priatna yang didukung oleh www.Indonesiakaya.com menggelar kon

JawaPos.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Disparekraf) DKI Jakarta memberlakukan aturan baru terkait konser musik yang akan dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.

Melalui Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata, Disparekraf melakukan penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengunjung.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung," ujar Andhika dalam keterangan kepada wartawan dikutip Sabtu (12/11).

Sejalan dengan itu, Andhika juga menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.

Selain itu ia mengatakan bahwa beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00-24.00 WIB.

Lebih jauh lagi, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

"Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019," tuturnya.

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," tandasnya.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore