
Ilustrasi pernikahan. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Dalam rangka melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pencatatan akta perkawinan pasangan beda agama, Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan mencatat pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada 2022 guna mematuhi putusan PN tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Suku Dinas (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman. Ia mengatakan, pada tahun ini, pihaknya sudah menerima empat permohonan dokumen akta pernikahan beda agama di Jakarta Selatan. "Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9).
Empat pernikahan beda agama yang sudah dicatatkan aktanya di Dukcapil Jaksel adalah Islam-Katolik (2 pasang), Islam-Kristen (1 pasang), dan Kristen-Katolik (1 pasang).
Nurrahman menegaskan, pihaknya dalam hal ini hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan pernikahan beda agama tersebut.
"Maka setelah ada penetapan pengadilan, sebagai institutions negara yang taat hukum, dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan. Dalam hal ini disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," jelasnya.
Hal tersebut menurutnya merujuk pada pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, disebutkan pasal 35 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Lebih lanjut, dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. "Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G. "Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9). (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
