Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Maret 2022 | 19.15 WIB

Mau Perpanjang SIM, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Warga saat antre melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan membayar pajak tahunan kendaraan yang dilaksanakan polres Depok lewat layanan SIM keliling di pusat perbelanjaan Bojongsari, Sawangan, Depok, Jawa Barat,  Rabu (6/1/2021). Pelayanan te - Image

Warga saat antre melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan membayar pajak tahunan kendaraan yang dilaksanakan polres Depok lewat layanan SIM keliling di pusat perbelanjaan Bojongsari, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Pelayanan te

JawaPos.com - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Jakarta. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut ada di berbagai tempat.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya,, layanan SIM Keliling tersebar pada lima titik lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan. Adapun layanan SIM Keliling akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kelima lokasi layanan SIM Keliling diantaranya, Mal Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok Jakarta Barat, Mal Citraland Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Sebelum mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut diantaranya, foto kopi KTP beserta KTP asli, foto kopi SIM lama dan aslinya, dan bukti cek kesehatan. Selain itu masyarakat juga diminta untuk mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM masyarakat yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Namun, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore